Halaman ini tervalidasi
sesuatunya akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan.
SALINAN: Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 9 Juni 1976
AN. MENTERI DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL SOSIAL POLITIK/KETUA PANITIA PENELITI PUSAT
ttd
ERMAN HARIRUSTAMAN
731