Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/734

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);
  2. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1975 tentang Perlakuan terhadap mereka yang terlibat G.30.S/PKI Golongan C;
  3. Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1976 tentang Tata cara Penelitian dan Penilaian Terhadap Warganegara Republik Indonesia Yang Terlibat Dalam G.30.S/PKI Golongan C Yang Dapat Dipertimbangkan penggunaan Hak Memilihnya, Serta Pengesahannya Dalam Pemilihan Umum Tahun 1977;
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1976 tentang Tata cara penelitian terhadap Warganegara Republik Indonesia yang tidak dapat didaftar sebagai pemilih dan pengaturan lebih lanjut mengenai penelitian dan penilaian terhadap Warga negara Republik Indonesia yang terlibat G.30.S/PKI Golongan C yang dapat di pertimbangkan penggunaan hak memilihnya dalam Pemilihan Umum Tahun 1977;

728