Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/733

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR : 3 TAHUN 1976

TENTANG

PEMBENTUKAN TEAM PELAKSANA TEHNIS PADA PANITIA PENELITI DAN PENILAI TINGKAT PUSAT

MENTERI DALAM NEGERI,


Menimbang:

  1. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Panitia Peneliti dan Penilai Tingkat Pusat sesuai dengan diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 125 Tahun 1976, perlu segera membentuk Team Pelaksana Tehnis pada Panitia Peneliti dan Penilai Tingkat Pusat;
  2. bahwa Pejabat-pejabat yang namanya tercantum pada ruang 2 dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan sebagaimana tercantum dalam ruang 4 Daftar Lampiran Keputusan ini.


Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/

727