Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/717

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Kelompok III, menangani masalah OT/1977 dan OT. 1/1977 dari Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.
  2. Kelompok IV, menangani masalah OT/1977 dan OT. 1/1977 dari Jawa Timur.
  3. Kelompok V, menangani masalah OT/1977 dan OT. 1/1 977 dari Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Irian Jaya.
KETUJUH : Organizing Committee tersebut dalam Diktum KEEMPAT bertugas :
  1. Mempersiapkan tata ruang Sidang Rapat Kerja.
  2. Mempersiapkan tempat penginapan dan keperluan logistik lainnya untuk para peserta Raker dari Daerah.
  3. Menyediakan angkutan untuk kelancaran Rapat Kerja.
KEDELAPAN : Untuk kelancaran penyelenggaraan Rapat Kerja Organizing Committee dibagi dalam 5 Kelom pok yaitu :
  1. Kelompok Keuangan.
  2. Kelompok Akomodasi.
  3. Kelompok Perjalanan dan Angkutan.
  4. Kelompok Persidangan.
  5. Kelompok Kesehatan.
KESEMBILAN : Penyediaan bahan-bahan Rapat Kerja harus diselesaikan dalam waktu lima hari sebelum Rapat Kerja dimulai dan penyediaan tempat persidangan, penginapan dan obat-obatan harus sudah selesai dalam waktu dua hari sebelum peserta Rapat Kerja dari Daerah tiba di Jakarta.

711