Halaman ini tervalidasi
- Kelompok III, menangani masalah OT/1977 dan OT. 1/1977 dari Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.
- Kelompok IV, menangani masalah OT/1977 dan OT. 1/1977 dari Jawa Timur.
- Kelompok V, menangani masalah OT/1977 dan OT. 1/1 977 dari Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Irian Jaya.
KETUJUH | : | Organizing Committee tersebut dalam Diktum KEEMPAT bertugas :
|
KEDELAPAN | : | Untuk kelancaran penyelenggaraan Rapat Kerja Organizing Committee dibagi dalam 5 Kelom pok yaitu :
|
KESEMBILAN | : | Penyediaan bahan-bahan Rapat Kerja harus diselesaikan dalam waktu lima hari sebelum Rapat Kerja dimulai dan penyediaan tempat persidangan, penginapan dan obat-obatan harus sudah selesai dalam waktu dua hari sebelum peserta Rapat Kerja dari Daerah tiba di Jakarta. |
711