Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/716

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KEDUA : Mengangkat Pejabat-pejabat yang namanya tersebut dalam ruang 2 untuk disamping jabatan sehari-hari masing-masing ditunjuk dalam jabatan seperti tercantum dalam ruang 4 Lampiran Keputusan ini.
KETIGA : Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Panitia Raker P3D, Ketua Panitia Raker dapat memperbantukan Pegawai Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum, Anggota Team Pelak

sana Tehnis, Panitia Peneliti dan Penilai Tingkat Pusat pada Staf Sekretariat Panitia Raker P3 D.

KEEMPAT : Panitia Raker P3D dalam tugas penyelenggaraan Raker dibagi dalam :
  1. Steering Committee;
  2. Organizing Committee.
KELIMA : Steering Committee tersebut dalam Diktum KEEMPAT bertugas :
  1. Mempersiapkan bahan Rapat Kerja.
  2. Mengolah/membahas dan merumuskan hasil pembicaraan selama berlangsungnya Rapat Kerja.
  3. Menyelesaikan hasil-hasil Keputusan Rapat Kerja.
KEENAM : Untuk kelancaran penyelenggaraan Raker, Steering Committee dibagi dalam 5 Kelompok yaitu :
  1. Kelompok I, menangani masalah OT/1977 dan OT. 1/1977 dari Sumatera.
  2. Kelompok II, menangani masalah OT/1977 dan OT.1/1977 dari DKI dan Jawa Barat.

710