Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/718

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KESEPULUH : Segala pembiayaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Rapat Kerja ini dibebankan pada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum.
KESEBELAS : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 19 Agustus 1976

AN. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

SEKRETARIS UMUM

ttd

R. SOEPRAPTO

712