Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/715

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Keputusan PANGKOPKAMTIB Nomor Keputusan 03/KOPKAM/VIII/1975 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1975;
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 125 Tahun 1976 tentang Pembentukan Panitia Peneliti dan Penilai Tingkat Pusat terhadap WNRI yang terlibat dalam G.30.S/PKI Golongan C yang dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya dalam Pemilihan Umum Tahun 1977.
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1976 tentang Tatacara penelitian terhadap WNRI yang tidak dapat didaftar sebagai Pemilih dan pengaturan lebih lanjut mengenai penelitian dan penilaian terhadap WNRI yang terlibat dalam G.30.S/PKI Golongan C yang dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya dalam Pemilihan Umum Tahun 1977.


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk Panitia Pertnyelenggara Rapat Kerja Panitia Peneliti dan Penilai Daerah seluruh Indonesia dalam rangka penelitian dan penilaian terhadap WNRI yang terlibat dalam G.30.S/PKI Golongan C yang dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya dalam Pemilihan Umum 1977 selanjutnya disingkat Panitia Raker P3D.

709