Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/714

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
sehari-hari diangkat dalam jabatan yang tercantum dalam ruang 4 Lampiran tersebut.
Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undangundang Nomor 15 Tahun 1969 (Lembaran Negara Nomor 3065);
  3. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1975 tentang perlakuan terhadap mereka yang terlibat dalam G.30.S/PKI Golongan C;
  4. Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1976 tentang Tatacara penelitian dan penilaian terhadap Warganegara Republik Indonesia yang terlibat dalam G.30.S/PKI Golongan C yang dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya, serta pengesahannya dalam Pemilihan Umum Tahun 1977;


708