Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/713

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

NOMOR : 109/LPU/TAHUN 1976

TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA RAPAT KERJA PANITIA PENELITI DAN PENILAI DAERAH SELURUH INDONESIA

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka penelitian dan penilaian
terhadap Warganegara Republik Indonesia yang terlibat dalam G.30.S/PKI Golongan C yang dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya serta pengesahannya dalam Pemilihan Umum Tahun 1977 perlu diada kan pembahasan bersama antara Panitia Peneliti dan Penilai Pusat dengan Panitia

Peneliti dan Penilai Daerah untuk mencari pemecahan terhadap masalah-masalah yang timbul dalam penyusunan dan pengesahan Daftar OT/1977 dan Daftar OT.1/1977;

: b. bahwa untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan
Rapat Kerja sebagai dimaksud dalam sub a, perlu membentuk Panitia Penyelenggara dan menunjuk Pejabat-pejabat yang namanya tersebut dalam ruang 2 Lampiran Keputusan ini disamping jabatan

707