Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 109/LPU/TAHUN 1976
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA RAPAT KERJA PANITIA PENELITI DAN PENILAI DAERAH SELURUH INDONESIA
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka penelitian dan penilaian |
terhadap Warganegara Republik Indonesia yang terlibat dalam G.30.S/PKI Golongan C yang dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya serta pengesahannya dalam Pemilihan Umum Tahun 1977 perlu diada kan pembahasan bersama antara Panitia Peneliti dan Penilai Pusat dengan Panitia
Peneliti dan Penilai Daerah untuk mencari pemecahan terhadap masalah-masalah yang timbul dalam penyusunan dan pengesahan Daftar OT/1977 dan Daftar OT.1/1977; | |||
: | b. | bahwa untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan | |
Rapat Kerja sebagai dimaksud dalam sub a, perlu membentuk Panitia Penyelenggara dan menunjuk Pejabat-pejabat yang namanya tersebut dalam ruang 2 Lampiran Keputusan ini disamping jabatan
707 |