Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/699

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 5

(1) Sekretariat Panitia Peneliti Pusat dipimpin oleh Sekretaris Panitia Peneliti Pusat.

(2) Personil Sekretariat Panitia Peneliti Pusat diambilkan dari personil Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum/ Panitia Pemilihan Indonesia, sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Panitia Pemilihan Indonesia.

(3) Sekretariat Panitia Peneliti Daerah Tingkat I/Panitia Peneliti Daerah Tingkat II dipimpin oleh Sekretaris Panitia Peneliti Daerah Tingkat I/Panitia Peneliti Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

(4) Personil Sekretariat Panitia Peneliti Daerah Tingkat I/Panitia Peneliti Daerah Tingkat II diambil dari personil Sekretariat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang bersangkutan, untuk Sekretariat Panitia Peneliti Daerah Tingkat I sebanyakbanyaknya 12 (dua belas) orang yang diangkat dan di berhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan untuk Sekretariat Panitia Peneliti Daerah Tingkat II sebanyak-banyak nya 8 (delapan) orang dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.

Pasal 6

(1) Tugas pokok Panitia Peneliti Pusat adalah :

  1. memeriksa, meneliti dan menilai surat-surat keterangan dan surat pernyataan yang berhubungan dengan syaratsyarat yang harus dipenuhi oleh seorang calon Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat;

    693