Pasal 5
(1) Sekretariat Panitia Peneliti Pusat dipimpin oleh Sekretaris Panitia Peneliti Pusat.
(2) Personil Sekretariat Panitia Peneliti Pusat diambilkan dari personil Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum/ Panitia Pemilihan Indonesia, sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Panitia Pemilihan Indonesia.
(3) Sekretariat Panitia Peneliti Daerah Tingkat I/Panitia Peneliti Daerah Tingkat II dipimpin oleh Sekretaris Panitia Peneliti Daerah Tingkat I/Panitia Peneliti Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
(4) Personil Sekretariat Panitia Peneliti Daerah Tingkat I/Panitia Peneliti Daerah Tingkat II diambil dari personil Sekretariat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang bersangkutan, untuk Sekretariat Panitia Peneliti Daerah Tingkat I sebanyakbanyaknya 12 (dua belas) orang yang diangkat dan di berhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan untuk Sekretariat Panitia Peneliti Daerah Tingkat II sebanyak-banyak nya 8 (delapan) orang dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.
Pasal 6
(1) Tugas pokok Panitia Peneliti Pusat adalah :
- memeriksa, meneliti dan menilai surat-surat keterangan dan surat pernyataan yang berhubungan dengan syaratsyarat yang harus dipenuhi oleh seorang calon Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat;
693