Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/698

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
(2) Panitia Peneliti Daerah sebagai dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 adalah Panitia Peneliti Daerah Tingkat I dan Panitia Peneliti Daerah Tingkat II

Pasal 2

(1) Panitia Peneliti Pusat sebagai dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(2) Untuk membentuk Panitia Peneliti Daerah Tingkat I/ Panitia Peneliti Daerah Tingkat II Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum melimpahkan wewenangnya kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.

Pasal 3

Pada Panitia Peneliti Pusat/Panitia Peneliti Daerah Tingkat I/Panitia Peneliti Daerah Tingkat II dibentuk sebuah Sekretariat.

Pasal 4

(1) Panitia Peneliti Pusat terdiri dari unsur-unsur Departemen Dalam Negeri, Lembaga Pemilihan Umum, KOPKAMTIB dan Instansi Pemerintah lainnya yang dianggap perlu, sebanyak-banyaknya 17 (tujuh belas) orang Anggota termasuk seorang Ketua, dua orang Wakil Ketua dan dua orang Sekretaris.
(2) Panitia Peneliti Daerah Tingkat I/Panitia Peneliti Daerah Tingkat II terdiri dari unsur-unsur Pemerintah Daerah, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II LAKSUS PANGKOPKAMTIBDA dan Instansi Pemerintah lainnya di Daerah yang dianggap perlu, sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang Anggota termasuk seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris.

692