Halaman ini tervalidasi
(2) | Panitia Peneliti Daerah sebagai dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 adalah Panitia Peneliti Daerah Tingkat I dan Panitia Peneliti Daerah Tingkat II |
Pasal 2
(1) | Panitia Peneliti Pusat sebagai dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum. |
(2) | Untuk membentuk Panitia Peneliti Daerah Tingkat I/ Panitia Peneliti Daerah Tingkat II Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum melimpahkan wewenangnya kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I. |
Pasal 3
Pada Panitia Peneliti Pusat/Panitia Peneliti Daerah Tingkat I/Panitia Peneliti Daerah Tingkat II dibentuk sebuah Sekretariat.
Pasal 4
(1) | Panitia Peneliti Pusat terdiri dari unsur-unsur Departemen Dalam Negeri, Lembaga Pemilihan Umum, KOPKAMTIB dan Instansi Pemerintah lainnya yang dianggap perlu, sebanyak-banyaknya 17 (tujuh belas) orang Anggota termasuk seorang Ketua, dua orang Wakil Ketua dan dua orang Sekretaris. |
(2) | Panitia Peneliti Daerah Tingkat I/Panitia Peneliti Daerah Tingkat II terdiri dari unsur-unsur Pemerintah Daerah, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II LAKSUS PANGKOPKAMTIBDA dan Instansi Pemerintah lainnya di Daerah yang dianggap perlu, sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang Anggota termasuk seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris. |
692