Halaman ini tervalidasi
- memberi saran-saran yang berhubungan dengan tugas penelitian kepada Ketua Panitia Pemilihan Indonesia;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas penelitian kepada Ketua Panitia Pemilihan Indonesia.
(2) Tugas pokok Panitia Peneliti Daerah adalah :
- memeriksa, meneliti dan menilai surat-surat keterangan dan surat-surat pernyataan yang berhubungan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II;
- memberikan saran-saran yang berhubungan dengan tugas penelitian kepada Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas penelitian kepada Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Panitia Peneliti Pusat/Panitia Peneliti Daerah melakukan kegiatan sebagai berikut :
- menerima bekas bahan-bahan penelitian dari Lembaga Pemilihan Umum/Panitia Pemilihan Indonesia/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II;
- meneliti keabsahan surat-surat keterangan dan surat-surat pernyataan Calon Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II;
- memeriksa secara cermat kebenaran isi surat-surat ke terangan dan surat-surat pernyataan tersebut;
- mengadakan penilaian secara objektif dan mendalam dengan menghubungkan isi surat yang satu dengan surat yang lain, dan jika dianggap perlu menghubungkan pula dengan keterangan-keterangan lain yang diperoleh dari Instansi-
694