Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/700

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. memberi saran-saran yang berhubungan dengan tugas penelitian kepada Ketua Panitia Pemilihan Indonesia;
  2. melaporkan hasil pelaksanaan tugas penelitian kepada Ketua Panitia Pemilihan Indonesia.


(2) Tugas pokok Panitia Peneliti Daerah adalah :

  1. memeriksa, meneliti dan menilai surat-surat keterangan dan surat-surat pernyataan yang berhubungan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II;
  2. memberikan saran-saran yang berhubungan dengan tugas penelitian kepada Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II;
  3. melaporkan hasil pelaksanaan tugas penelitian kepada Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.


Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Panitia Peneliti Pusat/Panitia Peneliti Daerah melakukan kegiatan sebagai berikut :

  1. menerima bekas bahan-bahan penelitian dari Lembaga Pemilihan Umum/Panitia Pemilihan Indonesia/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II;
  2. meneliti keabsahan surat-surat keterangan dan surat-surat pernyataan Calon Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II;
  3. memeriksa secara cermat kebenaran isi surat-surat ke terangan dan surat-surat pernyataan tersebut;
  4. mengadakan penilaian secara objektif dan mendalam dengan menghubungkan isi surat yang satu dengan surat yang lain, dan jika dianggap perlu menghubungkan pula dengan keterangan-keterangan lain yang diperoleh dari Instansi-


694