Halaman ini tervalidasi
DPRD (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3066);
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 87/LPU/Tahun 1976 tentang Tatacara Penyelenggaraan Pengajuan Calon untuk Pemilihan Umum Anggota-anggota DPR, DPRD I dan DPRD II dalam Pemilihan Umum Tahun 1977;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 95/LPU/Tahun 1976 tentang Tatacara Penelitian Calon serta Penyusunan Daftar Calon dan pengumumannya untuk Pemilihan Umum Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II dalam Pemilihan Umum Tahun 1977.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : | KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM TENTANG PANITIA PENELITI PUSAT DAN PANITIA PENELITI DAERAH UNTUK KEANGGOTAAN MPR, DPR, DPRD I DAN DPRD II DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977. |
Pasal 1
(1) Panitia Peneliti Pusat adalah Panitia Peneliti Pusat sebagai dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976.
691