Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/687

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KEEMPAT : Panitia Raker Pemilu 1977 sebagai Pembantu Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan tugas Rapat Kerja dibagi dalam :
  1. Steering Committee.
  2. Organizing Committee.
KELIMA : Steering Committee tersebut dalam Diktum KEEMPAT bertugas :
  1. Mempersiapkan materi Rapat Kerja;
  2. Mengolah/membahas dan merumuskan hasil pembicaraan selama berlangsungnya Rapat Kerja;
  3. Menyelesaikan hasil-hasil keputusan Rapat Kerja.
KEENAM : Demi kelancaran penyelenggaraan Rapat Kerja, maka pelaksanaan tugas-tugas Steering Committe dibagi dalam 3 Kelompok yaitu :
  1. Kelompok Tehnis Pencalonan;
  2. Kelompok Administrasi Pencalonan;
  3. Kelompok Keuangan;
  4. Kelompok Perbekalan dan Perhubungan.
KETUJUH : Organizing Committee tersebut dalam Diktum KEEMPAT bertugas :
  1. Mempersiapkan tata ruang sidang Rapat Kerja;
  2. Mempersiapkan akomodasi/penginapan, obat-obatan dan keperluan logistik lainnya untuk para peserta Rapat Kerja dari Daerah selama Rapat Kerja;
  3. Menyediakan angkutan untuk para peserta Rapat Kerja dari;
  4. Menyediakan alat-alat tulis untuk para peserta Rapat Kerja Daerah.

681