Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/688

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KEDELAPAN : Untuk kelancaran penyelenggara Rapat Kerja, maka pelaksanaan tugas Organizing Committee dibagi dalam 4 Kelompok yaitu :
  1. Kelompok Akomodasi;
  2. Kelompok Perjalanan dan Angkutan;
  3. Kelompok Persidangan/Protokol;
  4. Kelompok Kesehatan.
KESEMBILAN : Penyediaan bahan-bahan Rapat Kerja baik yang berupa Naskah maupun Chart dalam keadaan siap disajikan harus diselesaikan dalam waktu lima hari sebelum Rapat Kerja dimulai dan penyediaan tempat persidangan, penginapan dan obat-obatan harus sudah selesai dalam waktu dua hari sebelum peserta Rapat Kerja dari Daerah tiba di Jakarta.
KESEPULUH : Segala pembiayaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Rapat Kerja ini dibebankan

pada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum.

KESEBELAS : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 19 Juli 1976.

AN. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

SEKRETARIS UMUM

ttd

R. SOEPRAPTO


682