Halaman ini tervalidasi
KEDELAPAN : | Untuk kelancaran penyelenggara Rapat Kerja, maka pelaksanaan tugas Organizing Committee dibagi dalam 4 Kelompok yaitu :
|
KESEMBILAN : | Penyediaan bahan-bahan Rapat Kerja baik yang berupa Naskah maupun Chart dalam keadaan siap disajikan harus diselesaikan dalam waktu lima hari sebelum Rapat Kerja dimulai dan penyediaan tempat persidangan, penginapan dan obat-obatan harus sudah selesai dalam waktu dua hari sebelum peserta Rapat Kerja dari Daerah tiba di Jakarta. |
KESEPULUH : | Segala pembiayaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Rapat Kerja ini dibebankan
pada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum. |
KESEBELAS : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan. |
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 19 Juli 1976.
AN. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
SEKRETARIS UMUM
ttd
R. SOEPRAPTO
682