Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/686

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 88/LPU/ Tahun 1976 tentang Perubahan waktu Penetapan Nama dan Tanda Gambar Organisasi untuk Pemilihan Umum Anggotaanggota DPR, DPRD I dan DPRD II dalam Pemilihan Umum Tahun 1977;
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 90/LPU/Tahun 1976 tentang Nama dan Tanda Gambar Oganisasi Partai Politik dan Golongan Karya yang dipergunakan dalam Pemilihan Umum Tahun 1977 serta penentuan Nomor urutnya.


MEMUTUSKAN:

Menetapkan Membentuk Panitia Rapat Kerja Para Pejabat
PERTAMA Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Seluruh Indonesia yang akan Mempersiapkan dan Menyelenggarakan Pencalonan untuk Pemilihan Anggota DPR dan DPRD dalam Pemilihan Umum 1977, yang selanjutnya disingkat Panitia Raker Pemilu 1977.
KEDUA Mengangkat Pejabat-pejabat yang namanya
tersebut dalam ruangan-ruangan untuk disamping jabatan sehari-hari masing-masing ditunjuk dalam jabatan seperti tercantum dalam ruang 4 Lampiran Keputusan ini.
KETIGA Untuk kelancaran tugas Panitia Rapat Kerja,
Ketua Panitia Rapat Kerja diberi wewenang memperbantukan Pegawai Lembaga Pemilihan Umum pada Sekretariat Panitia Raker Pemilu 1977.


680