Halaman ini tervalidasi
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 88/LPU/ Tahun 1976 tentang Perubahan waktu Penetapan Nama dan Tanda Gambar Organisasi untuk Pemilihan Umum Anggotaanggota DPR, DPRD I dan DPRD II dalam Pemilihan Umum Tahun 1977;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 90/LPU/Tahun 1976 tentang Nama dan Tanda Gambar Oganisasi Partai Politik dan Golongan Karya yang dipergunakan dalam Pemilihan Umum Tahun 1977 serta penentuan Nomor urutnya.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | Membentuk Panitia Rapat Kerja Para Pejabat |
PERTAMA | Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Seluruh Indonesia yang akan Mempersiapkan dan Menyelenggarakan Pencalonan untuk Pemilihan Anggota DPR dan DPRD dalam Pemilihan Umum 1977, yang selanjutnya disingkat Panitia Raker Pemilu 1977. |
KEDUA | Mengangkat Pejabat-pejabat yang namanya |
tersebut dalam ruangan-ruangan untuk disamping jabatan sehari-hari masing-masing ditunjuk dalam jabatan seperti tercantum dalam ruang 4 Lampiran Keputusan ini. | |
KETIGA | Untuk kelancaran tugas Panitia Rapat Kerja, |
Ketua Panitia Rapat Kerja diberi wewenang memperbantukan Pegawai Lembaga Pemilihan Umum pada Sekretariat Panitia Raker Pemilu 1977. |
680