Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/685

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3066);
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1970; tentang Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1970; tentang Pembentukan Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum;
  4. Keputusan Presiden Nomor 13/M Tahun 1976 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Indonesia;
  5. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1976 tentang Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Anggota anggota. DPR, DPRD I dan DPRD II;
  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 87/LPU/Tahun 1976 tentang Tatacara penyelenggaraan Pengajuan Calon untuk Pemilihan Umum Anggota-anggota DPR, DPRD I dan DPRD II dalam Pemilihan Umum Tahun 1977;


679