Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/676

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);
  2. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970 tentang Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia;
  3. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1976 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Indonesia;
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1976 tentang Pembagian Daerah Tingkat I yang belum terbagi dalam Daerah Tingkat II dan Pembagian Daerah Tingkat II/Kotamadya yang belum terbagi dalam Wilayah Kecamatan;
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 01/LPU/Tahun 1976 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan-badan Penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah;
  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 02/LPU/Tahun 1976 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II;