MEMUTUSKAN: | |
Menetapkan | KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/ |
KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM TENTANG PENETAPAN JUMLAH BADANBADAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977 DI TIAP-TIAP DAERAH TINGKAT I SELURUH INDONESIA. |
Pasal 1
Jumlah Badan-badan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk Pemilihan Umum Tahun 1977 yaitu Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I (PPD I), Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II (PPD II), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pendaftaran Pemilih (PPP) di tiap-tiap Daerah Tingkat I Seluruh Indonesia adalah masing-masing sebagaimana tercantum dalam Lajur 3, 4, 5 dan 6 Lampiran Keputusan ini..
Pasal 2
Apabila diperlukan adanya perubahan untuk penyempurnaan mengenai jumlah Badan-badan Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 1, maka perubahan tersebut ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 24 Mei 1976
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd
AMIRMACHMUD
671