Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/677

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/
KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM TENTANG PENETAPAN JUMLAH BADANBADAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977 DI TIAP-TIAP DAERAH TINGKAT I SELURUH INDONESIA.

Pasal 1

Jumlah Badan-badan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk Pemilihan Umum Tahun 1977 yaitu Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I (PPD I), Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II (PPD II), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pendaftaran Pemilih (PPP) di tiap-tiap Daerah Tingkat I Seluruh Indonesia adalah masing-masing sebagaimana tercantum dalam Lajur 3, 4, 5 dan 6 Lampiran Keputusan ini..


Pasal 2

Apabila diperlukan adanya perubahan untuk penyempurnaan mengenai jumlah Badan-badan Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 1, maka perubahan tersebut ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 24 Mei 1976

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

ttd

AMIRMACHMUD

671