Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR: 79/LPU/TAHUN 1976
TENTANG
PENETAPAN JUMLAH BADAN-BADAN PENYELENGGARA
PEMILIHAN UMUM UNTUK PEMILIHAN UMUM
TAHUN 1977 DI TIAP-TIAP DAERAH
TINGKAT I SELURUH INDONESIA
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
Menimbang | : | bahwa untuk keperluan penyelenggaraan |
Pemilihan Umum Tahun 1977 dipandang perlu menetapkan jumlah Badan-badan Penyelenggara Pemilihan Umum di tiap-tiap Daerah Tingkat I seluruh Indonesia sebagai dimaksud dalam Pasal 9, 10, 11, dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976; | ||
Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 |
tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914), jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor
15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063); |
669