Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/660

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976(Lembaran Negara Tahun 1 976 Nomor 1 ;Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065;
  2. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1 970;
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 01/LPU/Tahun 1976;
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 02/LPU/Tahun 1976;
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri/ Ke tua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1976;
  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 21/LPU/Tahun 1976.


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERTAMA : Memberhentikan dengan hormat Saudara Let.Kol.
TNI AL Soemartono dari Jabatannya sebagai Anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dengan ucapan terima kasih atas segala jasanya yang telah disumbangkan selama menjalankan tugasnya.
KEDUA : Mengangkat Saudara Let.Kol. Laut (P) Hasan
Sobari disamping jabatannya sehari-hari menjabat Anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya,

jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.


654