Halaman ini tervalidasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976(Lembaran Negara Tahun 1 976 Nomor 1 ;Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065;
- Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1 970;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 01/LPU/Tahun 1976;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 02/LPU/Tahun 1976;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/ Ke tua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1976;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 21/LPU/Tahun 1976.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | |
PERTAMA | : | Memberhentikan dengan hormat Saudara Let.Kol. |
TNI AL Soemartono dari Jabatannya sebagai Anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dengan ucapan terima kasih atas segala jasanya yang telah disumbangkan selama menjalankan tugasnya. | ||
KEDUA | : | Mengangkat Saudara Let.Kol. Laut (P) Hasan |
Sobari disamping jabatannya sehari-hari menjabat Anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat. | ||
KETIGA | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan |
dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya,
jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini. |
654