Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/661

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PETIKAN

Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mesti nya.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 10 Mei 1976

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

ttd

AMIRMACHMUD


SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :

  1. Presiden R. I. di Jakarta;
  2. Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta;
  3. Pimpinan D.P.A. di Jakarta;
  4. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
  5. Ketua Mahkamah Agung di Jakarta;
  6. Jaksa Agung di Jakarta;
  7. Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta;
  8. Panglima KOPKAMTIB di Jakarta;
  9. Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai-partai Politik dan Golongan Karya di Mataram;
  10. Muspida Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat di Mataram;
  11. KODAM XVI Udayana di Denpasar;
  12. KADAPOL XV Nusa Tenggara di Denpasar;
  13. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram;
  14. Korem 162 Wirabhakti di Mataram;
  15. Dan Res Ampenan;
  16. Dan Lanal Ampenan;
  17. Dan Lanu Rembiga;
  18. Kepala Kantor Wilayah Departemen Penerangan Propinsi Nusa Tenggara Barat;
  19. Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat di Mataram.


655