Halaman ini tervalidasi
PETIKAN
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mesti nya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 10 Mei 1976
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd
AMIRMACHMUD
SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :
- Presiden R. I. di Jakarta;
- Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta;
- Pimpinan D.P.A. di Jakarta;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
- Ketua Mahkamah Agung di Jakarta;
- Jaksa Agung di Jakarta;
- Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta;
- Panglima KOPKAMTIB di Jakarta;
- Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai-partai Politik dan Golongan Karya di Mataram;
- Muspida Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat di Mataram;
- KODAM XVI Udayana di Denpasar;
- KADAPOL XV Nusa Tenggara di Denpasar;
- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram;
- Korem 162 Wirabhakti di Mataram;
- Dan Res Ampenan;
- Dan Lanal Ampenan;
- Dan Lanu Rembiga;
- Kepala Kantor Wilayah Departemen Penerangan Propinsi Nusa Tenggara Barat;
- Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat di Mataram.
655