Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/659

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

NOMOR : 70/LPU/TAHUN 1976

TENTANG

PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA BARAT

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

Membaca : Surat Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia
Pemilihan Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat Nomor 253/W2/76 tanggal 9 April 1976 tentang usul penggantian Anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat.
Menimbang : a. bahwa berhubung dengan kepindahannya Let.
Kol. TNI AL Soemartono Dan Lanal Ampenan, maka perlu diberhentikan dari Jabatannya sebagai Anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat yang diangkat dengan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 21/LPU/TAHUN 1976.
: b. bahwa Let.Kol. TNI AL (P) Hasan Sobari Dan
Lanal Ampenan yang baru memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Anggota Panitia Pe

milihan Daerah Tingkat I tersebut.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 1 5 Tahun 1 969 (Lem
baran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975; Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063;


653