Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/646

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

baran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);

3. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1 970;

4. Keputusan, Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 01/LPU /Tahun 1976;

5. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 02/LPU/Tahun 1976;

6.Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1976;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

Pertama : Memberhentikan dengan hormat Saudara H.M. Hasjim Latief BA dari jabatannya sebagai Anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Jawa Timur dengan ucapan terimakasih atas segala jasanya yang telah disumbangkan selama menjalankan tugasnya.

Kedua : Mengangkat Saudara Soelaiman Biyahimo untuk menjabat sebagai Anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Jawa Timur.

Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.