KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 64/LPU/TAHUN 1976
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN, ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
Membaca: surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 21 8/M.2/IV/1976 tanggal 11-4-1976 tentang penggantian Anggota PPD I dari unsur Partai Persatuan Pembangunan.
Menimbang : a. bahwa berhubung dengan pengunduran diri Saudara H.M. Hasjim Latief BA yang diangkat dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 42/LPU/Tahun 1976 sebagai Anggota PPD I, maka perlu segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Anggota PPD I Jawa Timur.
b. bahwa Saudara Soelaiman Biyahimo yang diusulkan sebagai penggantinya dianggap memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Anggota PPD I tersebut.
Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 1 5 Tahun 1 969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo Undang-undang Nomor 4 Tahun 1 975 (Lem-