Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/638

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
    g. menerima Berita Acara Penghitungan Suara untuk Anggota DPR dari Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Irian Jaya, untuk disampaikan kepada Lembaga Pemilihan Umum menurut prosedur yang telah ditentukan;
    h. mengadakan penghitungan suara dan menyusun Daftar Terpilih untuk keanggotaan DPR dan mengurus pengumumannya untuk disampaikan kepada Lembaga Pemilihan Umum;
    i. menghimpun Berita Acara Penghitungan Suara dan menghimpun Daftar Terpilih untuk keanggotaan DPRD I dan DPRD II di Propinsi Daerah Tingkat 1 Irian Jaya;
    j. memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.

Pasal 18

Tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro adalah:

    a. menyelenggarakan segala urusan tata usaha yang menjadi tanggung jawab Biro;
    b. memelihara barang-barang inventaris Biro.

BAB IV

SUSUNAN KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Pasal 19

(1) Susunan kepegawaian Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia disesuaikan dengan susunan organisasi Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia yang bagan susunan organisasinya sebagai dimaksud dalam Pasal 12.

(2) Personil Sekretariat Panitia Pernilihan Indonesia terutama diambil dari personil Sekretariat Lembaga Pemilihan Umum.

632