Halaman ini tervalidasi
- mengumpulkan, menganalisa, mengevaluasi dan menentukan nilai bahan-bahan dan data-data yang telah terkumpul;
- menyusun konsep program penyelenggaraan Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan menyampaikan kepada Kepala Biro Pemilu Irja;
- menuangkan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Ketua menjadi program;
- membuat rencana logistik pengadaan barang-barang, baik jumlah, jenis, bentuk maupun kwalitasnya untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya;
- memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertim bangan kepada Kepala Biro Pemilu Irja tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.
(4) Tugas Kepala Bagian Tehnis Pemilu Irja adalah :
- membantu Kepala Biro dalam bidang tehnis Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya;
- menyusun daftar jumlah pemilih dan jumlah penduduk di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya secara terperinci menurut Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II untuk disampaikan kepada Lembaga Pemilihan Umum menurut prosedur yang telah ditentukan;
- memeriksa kelengkapan surat-surat pencalonan untuk Anggota DPR serta mengurus mengesahannya, menurut prosedur yang telah ditentukan;
- menyusun Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap untuk Anggota DPR dan mengurus pengumumannya;
- mengurus pengiriman Daftar Calon Tetap kepada tiaptiap Panitia Pemungutan Suara menurut prosedur yang telah ditentukan dan menghimpun Daftar Calon Tetap pemilihan Anggota DPRD I dan DPRD II di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya;
- melakukan pengecekan terhadap persiapan pelaksanaan pemungutan suara;
631