Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/637

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. mengumpulkan, menganalisa, mengevaluasi dan menentukan nilai bahan-bahan dan data-data yang telah terkumpul;
  2. menyusun konsep program penyelenggaraan Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan menyampaikan kepada Kepala Biro Pemilu Irja;
  3. menuangkan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Ketua menjadi program;
  4. membuat rencana logistik pengadaan barang-barang, baik jumlah, jenis, bentuk maupun kwalitasnya untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya;
  5. memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertim bangan kepada Kepala Biro Pemilu Irja tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.


(4) Tugas Kepala Bagian Tehnis Pemilu Irja adalah :

  1. membantu Kepala Biro dalam bidang tehnis Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya;
  2. menyusun daftar jumlah pemilih dan jumlah penduduk di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya secara terperinci menurut Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II untuk disampaikan kepada Lembaga Pemilihan Umum menurut prosedur yang telah ditentukan;
  3. memeriksa kelengkapan surat-surat pencalonan untuk Anggota DPR serta mengurus mengesahannya, menurut prosedur yang telah ditentukan;
  4. menyusun Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap untuk Anggota DPR dan mengurus pengumumannya;
  5. mengurus pengiriman Daftar Calon Tetap kepada tiaptiap Panitia Pemungutan Suara menurut prosedur yang telah ditentukan dan menghimpun Daftar Calon Tetap pemilihan Anggota DPRD I dan DPRD II di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya;
  6. melakukan pengecekan terhadap persiapan pelaksanaan pemungutan suara;


631