Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/639

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

BAB V

HUBUNGAN KERJA

Pasal 20

Untuk mencapai hasil kerja yang maksimal, maka hubungan kerja diselenggarakan dengan kordinasi dan kerja sama yang sebaik-baiknya antara Pejabat-pejabat Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia dan Sekretariat Lembaga Pemilihan Umum.

Pasal 21

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan tersendiri.

Pasal 22

Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 13 April 1976

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

ttd

AMIRMACHMUD

Tembusan kepada Yth.

Bapak Presiden Republik Indonesia

Saudara para Anggota Dewan Pimpinan

Lembaga Pemilihan Umum

Saudara Dewan/Anggota-anggota

Pertimbangan Lembaga Pemilihan Umum.

633