Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/636

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. mengurus perjalanan dinas personil Panitia Pemilihan Indonesia;
  2. memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.

(5)Tugas Bendaharawan adalah :

  1. menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang atau surat-surat berharga atas perintah ordonatur;
  2. mengurus pembukuan;
  3. menyusun pertanggungan jawab atas pengeluaran uang yang telah dilakukan;
  4. menyimpan bukti-bukti kas.

Pasal 17

(1) Tugas Biro Pemilu Irja adalah mempersiapkan dan menyelenggarakan tehnis Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya.

(2) Tugas Kepala Biro Pemilu Irja adalah :

  1. membantu Sekretaris dalam bidang penyelenggaraan tehnis Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya;
  2. memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada dalam Biro Pemilu Irja;
  3. memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya;
  4. membuat laporan di bidang tugasnya untuk disampaikan kepada Sekretaris.

(3) Tugas Kepala Bagian Program Pemilu Irja adalah :

  1. membantu Kepala Biro Pemilu Irja dalam bidang program Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya;
630