Halaman ini tervalidasi
- mengurus perjalanan dinas personil Panitia Pemilihan Indonesia;
- memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.
(5)Tugas Bendaharawan adalah :
- menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang atau surat-surat berharga atas perintah ordonatur;
- mengurus pembukuan;
- menyusun pertanggungan jawab atas pengeluaran uang yang telah dilakukan;
- menyimpan bukti-bukti kas.
Pasal 17
(1) Tugas Biro Pemilu Irja adalah mempersiapkan dan menyelenggarakan tehnis Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya.
(2) Tugas Kepala Biro Pemilu Irja adalah :
- membantu Sekretaris dalam bidang penyelenggaraan tehnis Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya;
- memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada dalam Biro Pemilu Irja;
- memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya;
- membuat laporan di bidang tugasnya untuk disampaikan kepada Sekretaris.
(3) Tugas Kepala Bagian Program Pemilu Irja adalah :
- membantu Kepala Biro Pemilu Irja dalam bidang program Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya;
630