Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/633

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. menyusun daftar jumlah pemilih dan jumlah penduduk secara terperinci menurut Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II untuk disampaikan kepada Lembaga Pemilihan Umum menurut prosedur yang telah ditentukan;
  2. memeriksa kelengkapan surat-surat pencalonan untuk Anggota DPR serta mengurus pengesahannya menurut prosedur yang telah ditentukan;
  3. menyusun Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap untuk Anggota DPR dan mengurus pengumumannya;
  4. mengurus pengiriman Daftar Calon Tetap kepada tiaptiap Panitia Pemungutan Suara menurut prosedur yang ditentukan dan menghimpun Daftar Calon Tetap pemilihan Anggota DPRD I dan DPRD II;
  5. melakukan pengecekan terhadap persiapan pelaksanaan pemungutan suara;
  6. menerima Berita Acara Penghitungan Suara untuk Anggota DPR dari Panitia-panitia Pemilihan Daerah Tingkat
  7. untuk disampaikan kepada Lembaga Pemilihan Umum menurut prosedur yang telah ditentukan;
  8. mengadakan perhitungan suara dan penyusunan Daftar Terpilih untuk keanggotaan DPR dan mengurus pengumumannya untuk disampaikan kepada Lembaga Pemilihan Umum;
  9. menghimpun Berita Acara Penghitungan Suara dan menghimpun Daftar Pemilih untuk keanggotaan DPRD I dan DPRD II;


(5) memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya. Tugas Kepala Bagian Dokumentasi dan Statistik adalah :

  1. membantu Kepala Biro Penyelenggaraan dalam melaksanakan tugasnya dalam bidang penyusunan dokumentasi dan statistik;

627