Halaman ini tervalidasi
- mengumpulkan, menyusun mensistematisasikan dan menyimpan bahan-bahan dan data-data mengenai penyelenggaraan pemilihan umum;
- memperbanyak bahan-bahan dan data-data menurut keperluan dan menyampaikan kepada Pejabat yang memerlukan;
- membuat statistik dan grafik mengenai kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum;
- memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.
(6) Tugas Kepala Hubungan Masyarakat adalah :
- membantu Kepala Biro Penyelenggaraan dalam bidang hubungan masyarakat;
- mengurus pengumuman keputusan-keputusan dan atau kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah diambil atau ditetapkan oleh Ketua;
- mengurus segala sesuatu mengenai dan atau yang berhubungan dengan tugas-tugas hubungan masyarakat;
- memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.
Pasal 16
(1) Tugas Biro Administrasi adalah menyelenggarakan segala surat-menyurat yang menjadi tanggung jawab Panitia Pemilihan Indonesia, menyelenggarakan administrasi personil, mencatat dan memelihara barang-barang inventaris menyelenggarakan urusan dalam dan mengurus pembiayaan Sekretariat.
(2) Tugas Kepala Biro Administrasi adalah :
- membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya dalam bidang administrasi;
628