Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/634

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. mengumpulkan, menyusun mensistematisasikan dan menyimpan bahan-bahan dan data-data mengenai penyelenggaraan pemilihan umum;
  2. memperbanyak bahan-bahan dan data-data menurut keperluan dan menyampaikan kepada Pejabat yang memerlukan;
  3. membuat statistik dan grafik mengenai kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum;
  4. memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.


(6) Tugas Kepala Hubungan Masyarakat adalah :

  1. membantu Kepala Biro Penyelenggaraan dalam bidang hubungan masyarakat;
  2. mengurus pengumuman keputusan-keputusan dan atau kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah diambil atau ditetapkan oleh Ketua;
  3. mengurus segala sesuatu mengenai dan atau yang berhubungan dengan tugas-tugas hubungan masyarakat;
  4. memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.


Pasal 16

(1) Tugas Biro Administrasi adalah menyelenggarakan segala surat-menyurat yang menjadi tanggung jawab Panitia Pemilihan Indonesia, menyelenggarakan administrasi personil, mencatat dan memelihara barang-barang inventaris menyelenggarakan urusan dalam dan mengurus pembiayaan Sekretariat.

(2) Tugas Kepala Biro Administrasi adalah :

  1. membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya dalam bidang administrasi;


628