Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/632

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 15

(1) Tugas Biro Penyelenggaraan adalah mempersiapkan dan menyelenggarakan Tehnis Pemilihan Umum.

(2) Tugas Kepala Biro Penyelenggaraan adalah :

a. membantu Sekretaris dalam bidang penyelenggaraan tehnis Pemilihan Umum;
b. memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada dalam Biro Penyelenggaraan;
c. memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya;
d. membuat laporan di bidang tugasnya untuk disampaikan kepada Sekretaris.

(3) Tugas Kepala Bagian Program adalah :

a. membantu Kepala Biro Penyelenggaraan dalam bidang penyusunan program.
b. mengumpulkan, menganalisa, mengevaluasi dan menentukan nilai data yang telah terkumpul;
c. menyusun konsep program penyelenggaraan Pemilihan Umum dan menyampaikannya kepada Kepala Biro Penyelenggaraan;
d. menuangkan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Ketua menjadi program;
e. memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.

(4) Tugas Kepala Bagian Tehnis Pemilihan Umum adalah :

a. membantu Kepala Biro Penyelenggaraan dalam bidang tehnis Pemilihan Umum;

626