Pasal 15
(1) Tugas Biro Penyelenggaraan adalah mempersiapkan dan menyelenggarakan Tehnis Pemilihan Umum.
(2) Tugas Kepala Biro Penyelenggaraan adalah :
a. membantu Sekretaris dalam bidang penyelenggaraan tehnis Pemilihan Umum;
b. memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada dalam Biro Penyelenggaraan;
c. memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya;
d. membuat laporan di bidang tugasnya untuk disampaikan kepada Sekretaris.
(3) Tugas Kepala Bagian Program adalah :
a. membantu Kepala Biro Penyelenggaraan dalam bidang penyusunan program.
b. mengumpulkan, menganalisa, mengevaluasi dan menentukan nilai data yang telah terkumpul;
c. menyusun konsep program penyelenggaraan Pemilihan Umum dan menyampaikannya kepada Kepala Biro Penyelenggaraan;
d. menuangkan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Ketua menjadi program;
e. memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.
(4) Tugas Kepala Bagian Tehnis Pemilihan Umum adalah :
a. membantu Kepala Biro Penyelenggaraan dalam bidang tehnis Pemilihan Umum;