Halaman ini tervalidasi
(2) Biro Administrasi terdiri dari :
- Bagian Tata Usaha;
- Bagian Urusan Dalam;
- Bendaharawan.
(3) Biro Pemilu Irja terdiri dari :
- Bagian Program Pemilu Irja.
- Bagian Tehnis Pemilu Irja.
Pasal 11
(1) Bagian-bagian dalam Biro tidak dibagi dalam Sub Bagian. (2) Tiap-tiap Bagian merupakan satu kelompok kerja yang susunan personilnya disesuaikan dengan tugas Bagian , dan pembagian tugas dalam Bagian ditetapkan oleh Kepala Bagian
Pasal 12
Bagan Susunan Organisasi Panitia Pemilihan Indonesia tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Bagian Kedua
Tata Kerja Sekretariat
Pasal 13
Tugas Sekretariat adalah merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan administrasi tehnis Pemilihan Umum termasuk bidang keuangan dan pengawasan.
Pasal 14
(1) Tugas Sekretaris adalah :
- membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya;
- memimpin kegiatan-kegiatan Sekretariat;
- mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan Biro-biro yang ada didalam Sekretariat.
(2) Sekretaris bertanggung jawab kepada ketua.
625