Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/630

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(2) Apabila dipandang perlu Sekretaris dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

(3) Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum karena jabatannya merangkap menjadi Sekretaris Panitia Pemilihan Indonesia.


Pasal 8

(1) Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia terdiri dari beberapa Biro.

(2) Biro terdiri dari beberapa bagian.

(3) Pada tiap-tiap Biro terdapat Sub Bagian Tata Usaha Biro.

(4) Biro, Bagian dan Sub Bagian Tata Usaha Biro dalam Sekretariat dipimpin oleh seorang Kepala.

(5) Kepala-kepala Biro, Bagian dan Sub Bagian Tata Usaha Biro dibantu oleh sejumlah Pegawai Negeri/Personil yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.


Pasal 9

Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia terdiri dari :

  1. Biro Penyelenggaraan;
  2. Biro Administrasi;
  3. Biro Pemilihan Umum Untuk Irian Jaya, disingkat Biro Pemilu Irja.


Pasal 10

(1) Biro Penyelenggaraan terdiri dari :

  1. Bagian Program;
  2. Bagian Tehnis Pemilihan Umum;
  3. Bagian Dokumentasi dan Statistik
  4. Bagian Hubungan Masyarakat.

624