(2) Apabila dipandang perlu Sekretaris dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(3) Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum karena jabatannya merangkap menjadi Sekretaris Panitia Pemilihan Indonesia.
Pasal 8
(1) Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia terdiri dari beberapa Biro.
(2) Biro terdiri dari beberapa bagian.
(3) Pada tiap-tiap Biro terdapat Sub Bagian Tata Usaha Biro.
(4) Biro, Bagian dan Sub Bagian Tata Usaha Biro dalam Sekretariat dipimpin oleh seorang Kepala.
(5) Kepala-kepala Biro, Bagian dan Sub Bagian Tata Usaha Biro dibantu oleh sejumlah Pegawai Negeri/Personil yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
Pasal 9
Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia terdiri dari :
- Biro Penyelenggaraan;
- Biro Administrasi;
- Biro Pemilihan Umum Untuk Irian Jaya, disingkat Biro Pemilu Irja.
Pasal 10
(1) Biro Penyelenggaraan terdiri dari :
- Bagian Program;
- Bagian Tehnis Pemilihan Umum;
- Bagian Dokumentasi dan Statistik
- Bagian Hubungan Masyarakat.
624