Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/629

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. mengadakan hubungan dengan pihak-pihak yang dipandang perlu;
  2. menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lain yang dipandang perlu untuk memperlancar penyelenggaraan. Pemilihan Umum sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Panitia Pemilihan Indonesia bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

Pasal 5

(1) Tugas Wakil Ketua adalah :

  1. membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya,
  2. mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan.

(2) Wakil Ketua dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.


Pasal 6

(1) Tugas Anggota adalah menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang ditentukan oleh Ketua.

(2) Anggota dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.


BAB III

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Bagian Pertama

Susunan Organisasi Sekretariat


Pasal 7

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan tugas, di dalam Panitia Pemilihan Indonesia dibentuk sebuah Sekretariat, dipimpin oleh seorang Sekretaris, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.


623