Halaman ini tervalidasi
- Personil adalah mereka yang diangkat dan atau dipekerjakan pada Panitia Pemilihan Indonesia;
- Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974.
BAB II
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 2
(1) Tugas pokok Panitia Pemilihan Indonesia adalah :
- Merencanakan, mengendalikan dan mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I dan DPRD II;
- menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota DPR.
(2) Tugas-tugas Panitia Pemilihan Indonesia adalah merupakan satu keseluruhan yang tidak dapat dipisah-pisahkan satu dengan yang lain.
(3) Kegiatan perencanaan pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum didasarkan pada kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
Pasal 3
Hal-hal mengenai penyelenggaraan yang pokok sifatnya dimusyawarahkan dan diputuskan dalam Panitia Pemilihan Indonisia, sedang pimpinan penyelenggaraannya diserahkan kepada Ketua.
Pasal 4
(1) Tugas Ketua adalah :
- memimpin kegiatan-kegiatan Panitia Pemilihan Indonesia;
- mengawasi kegiatan Panitia-panitia Pemilihan di Daerah;
622