Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/628

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Personil adalah mereka yang diangkat dan atau dipekerjakan pada Panitia Pemilihan Indonesia;
  2. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974.

BAB II
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 2

(1) Tugas pokok Panitia Pemilihan Indonesia adalah :

  1. Merencanakan, mengendalikan dan mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I dan DPRD II;
  2. menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota DPR.

(2) Tugas-tugas Panitia Pemilihan Indonesia adalah merupakan satu keseluruhan yang tidak dapat dipisah-pisahkan satu dengan yang lain.

(3) Kegiatan perencanaan pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum didasarkan pada kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Lembaga Pemilihan Umum.


Pasal 3

Hal-hal mengenai penyelenggaraan yang pokok sifatnya dimusyawarahkan dan diputuskan dalam Panitia Pemilihan Indonisia, sedang pimpinan penyelenggaraannya diserahkan kepada Ketua.


Pasal 4

(1) Tugas Ketua adalah :

  1. memimpin kegiatan-kegiatan Panitia Pemilihan Indonesia;
  2. mengawasi kegiatan Panitia-panitia Pemilihan di Daerah;

622