Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/627

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1976 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Indonesia;
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 11/LPU/Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia;
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 13/LPU/Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM TENTANG TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA SERTA SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIATNYA.


BAB I

KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Ketua adalah Ketua Panitia Pemilihan Indonesia;
  2. Wakil Ketua adalah Wakil Ketua Panitia Pemilihan Indonesia;
  3. Sekretaris adalah Sekretaris Panitia Pemilihan Indonesia;
  4. Anggota adalah Anggota Panitia Pemilihan Indonesia;

621