Halaman ini tervalidasi
- Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1976 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Indonesia;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 11/LPU/Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 13/LPU/Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM TENTANG TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA SERTA SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIATNYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
- Ketua adalah Ketua Panitia Pemilihan Indonesia;
- Wakil Ketua adalah Wakil Ketua Panitia Pemilihan Indonesia;
- Sekretaris adalah Sekretaris Panitia Pemilihan Indonesia;
- Anggota adalah Anggota Panitia Pemilihan Indonesia;
621