b. Memimpin kegiatan-kegiatan Badan Perbekalan dan Perhubungan.
c. Mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan Biro-biro yang ada didalam Badan Perbekalan dan Perhubungan.
d. Merencanakan barang-barang mana yang diadakan secara terpusat dan barang-barang mana yang diadakan secara regional maupun lokal serta mengajukannya kepada Ketua Lembaga Pemilihan Umum untuk diputuskan.
e. Menyusun konsep prosedur pembelian dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang/Peraturan-peraturan yang berlaku serta mengajukannya kepada Lembaga Pemilihan Umum untuk diputuskan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan bertanggung-jawab kepada Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
Pasal 6
(1) Bidang Tugas Biro Pengadaan adalah mengadakan, menyimpan dan mendistribusikan barang-barang yang diperlukan menurut rencana yang telah disyahkan.
(2) Tugas Kepala Biro Pengadaan adalah:
(i) Membantu Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan dalam melaksanakan tugasnya.
(ii) Memimpin kegiatan-kegiatan Biro Pengadaan.
(iii) Mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada didalam Biro Pengadaan.
(3) Tugas Kepala Bagian Pembelian Dalam Negeri adalah:
(i) Membeli barang-barang didalam negeri menurut rencana yang telah disyahkan.
(ii) Mencetak formulir-formulir yang diperlukan menurut rencana yang telah disyahkan.
(iii) Menyerahkan barang-barang yang telah dibeli atau yang telah dicetak kepada Kepala Bagian Alokasi.
60