Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/63

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(4) Tugas Kepala Bagian Pembelian Luar Negeri adalah:

(i) Membeli barang-barang di luar negeri yang tidak terdapat di dalam negeri menurut rencana yang telah disyahkan.

(ii) Menyerahkan barang-barang yang telah dibeli kepada Kepala Bagian Alokasi.

(5) Tugas Kepala Bagian Alokasi adalah:

(i) Menerima barang-barang dari Kepala Bagian Pembelian Dalam Negeri dan Kepala Bagian Pembelian Luar Negeri.

(ii) Menyimpan barang-barang yang telah diterima dengan baik.

(iii) Mendistribusikan barang-barang kepada Panitia-panitia dan Badan-badan yang ada didalam Lembaga Pemilihan Umum menurut rencana yang telah disyahkan.

(iv) Menyelenggarakan administrasi dan pertanggunganjawab barang.

Pasal 7

(1) Bidang tugas Biro Angkutan dan Perhubungan adalah: mengangkut barang-barang dan menyampaikannya kepada Panitia-panitia dan Badan-badan yang ada didalam Lembaga Pemilihan Umum serta mengurus hubungan pos & telekomunikasi.

(2) Tugas Kepala Biro Angkutan dan Perhubungan adalah:

(i) Membantu Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan dalam melaksanakan tugasnya.

(ii) Memimpin kegiatan-kegiatan Biro Angkutan dan Perhubungan.

(iii) Mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada didalam Biro Angkutan dan Perhubungan.

(3) Tugas Kepala Bagian Angkutan Darat adalah:

(i) Mengangkut barang-barang melalui darat dan menyerah kannya kepada yang berkepentingan menurut rencana yang telah disyahkan.

(ii) Menjamin keselamatan barang-barang yang diangkut.

(4) Tugas Kepala Bagian Angkutan Laut adalah :

61