Halaman ini tervalidasi
- d. Biro Pengawasan;
- e. Bendaharawan.
(3) Biro Pengadaan terdiri dari :
- a. Bagian Pembelian Dalam Negeri;
- b. Bagian Pembelian Luar Negeri;
- c. Bagian Alokasi.
(4) Biro Angkutan dan Perhubungan terdiri dari :
- a. Bagian Angkutan Darat;
- b. Bagian Angkutan Laut;
- c. Bagian Angkutan Udara;
- d. Bagian Pos & Telekomunikasi.
(5)Biro Administrasi terdiri dari :
- a. Bagian Tata Usaha;
- b. Bagian Urusan Dalam.
(6)Biro Pengawasan terdiri dari :
- a. Bagian Pengawasan Keuangan;
- b. Bagian Pengawasan Barang.
(7)Bendaharawan.
Pasal 4
(1) Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden, atas usul Menteri Dalam Negeri.
(2) Pejabat-pejabat dan personil dalam Badan Perbekalan dan Perhubungan diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Ketua Lembaga Pemilihan Umum, atas usul Kepala.
(3) Personil Badan Perbekalan dan Perhubungan diambil dari pegawai negeri, maupun anggota ABRI.
BAB IV
PEMBAGIAN TUGAS DAN TANGGUNG-JAWAB
Pasal 5
(1) Tugas Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan adalah :
a. Membantu Ketua Lembaga Pemilihan Umum dalam melaksanakan tugasnya.59