Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/612

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tam bahan Lembaran Negara Nomor 3063);

2. Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);

3. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1 970;

4. Keputusan. Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 01/LPU/Tahun 1976;

5. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 02/LPU/Tahun 1976;

6. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1976;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
Pertama : Memberhentikan dengan hormat Saudara Dr. Panangian Siregar dari jabatannya sebagai Anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat ISumatera Utara dengan ucapan terimakasih atas segala jasanya yang telah disumbangkan selama menjalankan tugasnya.
Kedua : Mengangkat Saudara Patawi Bowi untuk menjabat sebagai Anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

606