Halaman ini telah diuji baca
PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 6 April 1976.
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd
AMIRMACHMUD
SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :
- Presiden Republik Indonesia di Jakarta;
- Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta;
- Pimpinan D.P.A. di Jakarta;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
- Ketua Mahkamah Agung di Jakarta;
- Jaksa Agung di Jakarta;
- Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta; .
- Panglima KOPKAMTIB di Jakarta;
- Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai-partai Politik dan Golongan Karya di Medan;
- Ketua Muspida Daerah Tingkat I Sumatera Utara di Medan;
- KODAM II/Sumatera Utara di Medan;
- KADAPOL II/Sumatera Utara di Medan;
- Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sumatera Utara di Medan;
- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan;
- Kepala Kantor Wilayah Deppen Propinsi Sumatera Utara di Medan.
607