Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/611

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

NOMOR : 57/LPU/TAHUN 1976

TENTANG

PEMBERHENTIAN/PENGANGKATAN, ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA.

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,


Membaca :

surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 7201/21 tanggal 22-3-1976 tentang penggantian Anggota PPD I dari unsur Partai Demokrasi Indonesia.

Menimbang :

  1. bahwa berhubung dengan pengunduran diri Saudara Dr. Panangian Siregar, yang diangkat dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 38/LPU/Tahun 1 976 sebagai Anggota PPD I, maka perlu segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Anggota PPD I Sumatera Utara.
  2. bahwa Saudara Patawi Bowi, yang diusulkan sebagai penggantinya dianggap memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Anggota PPD I tersebut.


Memperhatikan : Surat permohonan pengunduran diri dari Saudari Dr.Pananginan Siregar, tertanggal 24 Pebruari 1976.


Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 1 5 Tahun 1 969 (Lembaran Negara Tahun 1 969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo

605