bahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang-undang Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);
3. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970;
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 01/LPU/Tahun 1976;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 02/LPU/Tahun1976;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1976;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 37/LPU/Tahun 1976.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Memberhentikan dengan hormat Saudara Kolonel M. Rusli dari jabatannya sebagai Anggota merangkap Wakil Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengali dengan ucapan terima kasih atas segala jasanya yang telah disumbangkan selama menjalankan tugasnya.
KEDUA : Mengangkat Saudara Kolonel Soeranto di samping jabatannya sehari-hari menjabat Anggota merangkap Wakil Ketua Panitia Pemilihan Daerah Ting kat I Sulawesi Tengah.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan