Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/606

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

bahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang-undang Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);

3. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970;

4. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 01/LPU/Tahun 1976;

5. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 02/LPU/Tahun1976;

6. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1976;

7. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 37/LPU/Tahun 1976.


MEMUTUSKAN


Menetapkan :

PERTAMA : Memberhentikan dengan hormat Saudara Kolonel M. Rusli dari jabatannya sebagai Anggota merangkap Wakil Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengali dengan ucapan terima kasih atas segala jasanya yang telah disumbangkan selama menjalankan tugasnya.

KEDUA : Mengangkat Saudara Kolonel Soeranto di samping jabatannya sehari-hari menjabat Anggota merangkap Wakil Ketua Panitia Pemilihan Daerah Ting kat I Sulawesi Tengah.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan