Halaman ini tervalidasi
diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal: 31 Maret 1976.
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd
AMIRMACHMUD
SALINAN Surat keputusan ini dikirimkan keDada :
- Presiden R.I. di Jakarta;
- Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta;
- Pimpinan D.P.A. di Jakarta;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
- Ketua Mahkamah Agung di Jakarta;
- Jaksa Agung di Jakarta;
- Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta;
- Panglima KOPKAMTIB di Jakarta;
- Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai-partai Politik dan Golongan Karya Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah di Palu;
- Muspida Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah di Palu;
- KODAM XIII/Merdeka di Menado;
- KADAPOL XIX Suluteng di Menado;
- Kepala Kejaksanaan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu;
- Ketua Pengadilan Negeri Kias I Palu di Palu;
- Kepala Kantor Wilayah Deppen. Prop. Sulawesi Tengah di Palu;
- Kepala Dolog Sulawesi Tengah di Palu;
- Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah di Palu.
601