Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/607

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal: 31 Maret 1976.

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

ttd

AMIRMACHMUD

SALINAN Surat keputusan ini dikirimkan keDada :

  1. Presiden R.I. di Jakarta;
  2. Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta;
  3. Pimpinan D.P.A. di Jakarta;
  4. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
  5. Ketua Mahkamah Agung di Jakarta;
  6. Jaksa Agung di Jakarta;
  7. Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta;
  8. Panglima KOPKAMTIB di Jakarta;
  9. Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai-partai Politik dan Golongan Karya Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah di Palu;
  10. Muspida Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah di Palu;
  11. KODAM XIII/Merdeka di Menado;
  12. KADAPOL XIX Suluteng di Menado;
  13. Kepala Kejaksanaan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu;
  14. Ketua Pengadilan Negeri Kias I Palu di Palu;
  15. Kepala Kantor Wilayah Deppen. Prop. Sulawesi Tengah di Palu;
  16. Kepala Dolog Sulawesi Tengah di Palu;
  17. Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah di Palu.

601