Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/605

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

NOMOR : 56/LPU /TAHUN 1976

TENTANG

PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA

MERANGKAP WAKIL KETUA

PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I

SULAWESI TENGAH

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA'

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

Membaca:

Surat Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 06/S2/III/1976 tanggal 17 Maret 1976 tentang usul penggantian Anggota merangkap Wakil Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.


Menimbang :

a. bahwa berhubung dengan kepindahannya Kolonel M. Rusli Komandan Korem 132, maka perlu diberhentikan dari Jabatannya sebagai Anggota merangkap Wakil Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah yang diangkat dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 37/LPU/Tahun 1976.
b. bahwa Kolonel Soeranto Komandan Korem 132 yang baru memenuhi syarat untuk diang kat menjadi Anggota merangkap Wakil Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I tersebut.


Mengingat:

1. Undang-undang Nomor 1 5 Tahun 1 969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tam

599