KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 56/LPU /TAHUN 1976
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA
MERANGKAP WAKIL KETUA
PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I
SULAWESI TENGAH
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA'
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
Membaca:
Surat Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 06/S2/III/1976 tanggal 17 Maret 1976 tentang usul penggantian Anggota merangkap Wakil Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.
Menimbang :
a. bahwa berhubung dengan kepindahannya Kolonel M. Rusli Komandan Korem 132, maka perlu diberhentikan dari Jabatannya sebagai Anggota merangkap Wakil Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah yang diangkat dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 37/LPU/Tahun 1976.
b. bahwa Kolonel Soeranto Komandan Korem 132 yang baru memenuhi syarat untuk diang kat menjadi Anggota merangkap Wakil Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I tersebut.
Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 1 5 Tahun 1 969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tam
599