Halaman ini tervalidasi
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor I; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);
3. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970;
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemililian Umum Nomor 01/LPU/Tahun 1976;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 02/LPU/Tahun 1976;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1976;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 20/LPU/Tahun 1976.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : | |
PERTAMA : | Memberhentikan dengan hormat Saudara Kol. Dn. Lintang dari Jabatannya sebagai Anggota merangkap Wakil Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan ucapan terima kasih atas segala jasanya yang telah disumbangkan selama menjalankan tugasnya. |
KEDUA : | Mengangkat Saudara Kol. Inf. Ady Mangelep di
samping Jabatannya sehari-hari menjabat Anggota merangkap Wakil Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara. |
KETIGA : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini. 594 |