Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/600

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor I; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);

3. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970;

4. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemililian Umum Nomor 01/LPU/Tahun 1976;

5. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 02/LPU/Tahun 1976;

6. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1976;

7. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 20/LPU/Tahun 1976.


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERTAMA : Memberhentikan dengan hormat Saudara Kol. Dn. Lintang dari Jabatannya sebagai Anggota merangkap Wakil Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan ucapan terima kasih atas segala jasanya yang telah disumbangkan selama menjalankan tugasnya.
KEDUA : Mengangkat Saudara Kol. Inf. Ady Mangelep di

samping Jabatannya sehari-hari menjabat Anggota merangkap Wakil Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

594