Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/599

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 54/LPU/TAHUN 1976
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA
MERANGKAP WAKIL KETUA PANITIA PEMILIHAN
DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGGARA

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

Membaca : Kawat Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor l/l/t2/III/76 tanggal 8 Maret 1976 tentang usul penggantian Wakil Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.
Menimbang : a. bahwa berhubung dengan pindahnya Kol. Dn. Lintang Dan Rem 143 ke Jakarta, maka perlu diberhentikan dari Jabatannya sebagai Anggota merangkap Wakil Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara yang diangkat dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 20/LPU/Tahun 1976;

b. bahwa Kol. Inf. Ady Mangelep Dan Rem 143 yang baru memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Anggota merangkap Wakil Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I tersebut.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 1 5 Tahun 1 969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo Undang-undang Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);

593