Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/601

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PETIKAN

Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal: 31 Maret 1976.

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

ttd.

AMIRMACHMUD

SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :

1. Presiden R.I. di Jakarta;

2. Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta;

3. Pimpinan D.P.A. di Jakarta;

4. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;

5. Ketua Mahkamah Agung di Jakarta;

6. Jaksa Agung di Jakarta;

7. Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta;

8. Panglima KOPKAMTIB di Jakarta;

9. Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai-partai Politik dan Golongan Karya di Kendari;

10. Ketua Muspida Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara di Kendari;

11. KODAM XIV Hasanuddin di Ujungpandang;

12. Ketua D.P.R.D. Tingkat I Sulawesi Tengara di Kendari;

13. KADAPOL XVIII Sulawesi Tenggara di Ujungpandang;

14. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari;

15. DAN REM 143 di Kendari;

16. Kantor Wilayah Deppen Pro. Sulawesi Tenggara di Kendari;

17. Kantor Wilayah Dep. Pendidikan dan Kebudayaan Prop. Sulawesi Tenggara di Kendari;

18. Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara di Kendari.595