2.
3. 4.
5.
6.
bahan Lembaran Negara 2914) jo Undangundang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063); Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065); Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970); Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lem baga Pemilihan Umum Nomor 01 /LPU/Tahun 1976; Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lem baga Pemilihan Umum Nomor 02/LPU/Tahun 1976; Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lem baga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1976.
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERTAMA : Mengangkat Pejabat-pejabat yang namanya ter cantum dalam ruang 2 daftar lampiran keputusan ini, di samping tugas jabatannya sehari-hari ma sing-masing dalam jabatan dan kedudukan yang tercantum dalam ruang 4 daftar lampiran kepu tusan tersebut. KEDUA
Memberi wewenang kepada Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Istimewa Aceh untuk atas nama Menteri Dalam Negeri/ Ketua Lembaga Pemilihan Umum, melantik me reka yang tersebut dalam ruang 2 daftar lampiran ini, sebagai Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Istimewa Aceh.